Pengertian Pengolalaan Wilayah Pesisir dan Laut Secara Terpadu
Pengertian
Pengolalaan Wilayah Pesisir dan Laut Secara Terpadu
Wilayah Pesisir adalah
daerah peralihan antara ekosistem darat dan laut yang dipengaruhi oleh
perubahan di darat dan laut. Menurut kesepakatan intemasional terakhir, wilayah
pesisir didefinisikan sebagai wilayah peralihan antara laut dan daratan, ke
arah darat mencakup daerah yang masih terkena pengaruh percikan air laut atau
pasang surut, dan ke arah laut meliputi daerah paparan benua (continental shelf) (Beatley et al.,
1994).
Wilayah pesisir adalah suatu
wilayah peralihan antara daratan dan laut. Apabila ditinjau dari garis pantai
(coastline), maka suatu wilayah pesisir memiliki dua macam batas (boundaries), yaitu: batas yang sejajar
garis pantai (longshore) dan batas
yang tegak lurus terhadap garis pantai (Bengen, 2004).
Pulau-pulau kecil adalah
kumpulan beberapa pulau kecil dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000
km2 (dua ribu kilometer persegi) yang membentuk kesatuan ekosistem dengan
perairan disekitarnya (Permen, 2008).
Pengelolaan Wilayah
Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah suatu proses perencanaan, pemanfaatan,
pengawasan, dan pengendalian sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil antar
sektor, antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah, antara ekosistem darat dan
laut, serta antara ilmu pengetahuan dan manajemen untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat. Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan
Pulau-Pulau Kecil adalah suatu proses penyusunan tahapan-tahapan kegiatan yang
melibatkan berbagai unsur kepentingan didalamnya, guna pemanfaatan dan
pengalokasian sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil yang ada dalam rangka
meningkatkan kesejahteraan sosial dalam suatu lingkungan wilayah atau daerah
dalam jangka waktu tertentu (Permen, 2008).
Batasan wilayah pesisir sesuai
pemanfaatannya adalah batas wilayah pesisir sesuai dengan isu pengelolaan
wilayah pesisir tertentu. Misalnya isu sedimentasi, maka batas wilayah ke arah
darat adalah sumber penyebab terjadinya sedimentasi dan batas ke laut adalah
dampak terjadinya sedimentasi (Bengen, 2001).
Wilayah Pesisir adalah
daerah peralihan antara ekosistem darat dan laut yang dipengaruhi oleh
perubahan di darat dan laut. Menurut kesepakatan intemasional terakhir, wilayah
pesisir didefinisikan sebagai wilayah peralihan antara laut dan daratan, ke
arah darat mencakup daerah yang masih terkena pengaruh percikan air laut atau
pasang surut, dan ke arah laut meliputi daerah paparan benua (continental shelf) (Beatley et al.,
1994).
Pengelolaan Wilayah
Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah suatu proses perencanaan, pemanfaatan,
pengawasan, dan pengendalian sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil antar
sektor, antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah, antara ekosistem darat dan
laut, serta antara ilmu pengetahuan dan manajemen untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat. Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan
Pulau-Pulau Kecil adalah suatu proses penyusunan tahapan-tahapan kegiatan yang
melibatkan berbagai unsur kepentingan didalamnya, guna pemanfaatan dan
pengalokasian sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil yang ada dalam rangka
meningkatkan kesejahteraan sosial dalam suatu lingkungan wilayah atau daerah
dalam jangka waktu tertentu (Permen, 2008).
Perencanaan dan
pengelolaan wilayah pesisir secara terpadu memiliki pengertian bahwa
pengelolaan sumberdaya alam dan jasa-jasa lingkungan pesisir dan laut dilakukan
melalui penilaian secara menyeluruh (comprehensive
assessment), merencanakan tujuan dan sasaran, kemudian merencanakan serta
mengelola segenap kegiatan pemanfaatannya guna mencapai pembangunan yang
optimal dan berkelanjutan. Perencanaan dan pengelolaan tersebut dilakukan
secara kontinyu dan dinamis dengan mempertimbangkan aspek
sosial-ekonomis-budaya dan aspirasi masyarakat pengguna wilayah pesisir (stakeholders) serta konflik kepentingan
dan pemanfaatan yang mungkin ada (Wahyu, 2004).
Perencanaan terpadu biasanya dimaksudkan
sebagai suatu upaya secara terprogram untuk mencapai tujuan yang dapat
mengharmoniskan dan mengoptimalkan antara kepentingan untuk memelihara
lingkungan, keterlibatan ma-syarakat, dan pembangunan ekonomi. Seringkali,
keterpaduanjuga diartikan sebagai koordinasi antara tahapan pembangunan di
wilayah pesisir dan lautan yang meliputi: pengumpulan dan analisis data,
perencanaan, implementasi, dan kegiatan konstruksi (Sorensen dan Me Creary,
1990).
Komentar
Posting Komentar