Pengertian Metode Storet dan Metode IP (Indeks Pencemaran)
Metode
indeks kualitas air yang paling banyak digunakan di Indonesia yaitu metode
Storet dan Indeks Pencemaran (Pollution Index - PI), yang tercantum dalam Keputusan Menteri Lingkungan
Hidup No. 115 tahun 2003 tentang Pedoman Penentuan Status Mutu Air.
Metode
Storet
Metoda STORET merupakan salah satu metoda untuk menentukan
status mutu air yang umum digunakan. Dengan metoda STORET ini dapat diketahui
parameter-parameter yang telah memenuhi atau melampaui baku mutu air. Secara
prinsip metoda STORET adalah membandingkan antara data kualitas air dengan baku
mutu air yang disesuaikan dengan peruntukannya guna menentukan status mutu air.
Cara untuk menentukan status mutu air adalah dengan menggunakan sistem nilai
dari “US-EPA (Environmental Protection Agency)” dengan mengklasifikasikan mutu
air dalam empat kelas, yaitu :
(1) Kelas A : baik sekali, skor = 0 Ã memenuhi baku mutu (2) Kelas B : baik, skor = -1 s/d -10 Ã cemar ringan (3) Kelas C : sedang, skor = -11 s/d -30 Ã cemar sedang (4) Kelas D : buruk, skor ≥ -31 Ã cemar berat
Metode Indeks Pencemaran (Polution
Index-PI)
Indeks Pencemaran
Sumitomo dan Nemerow (1970), Universitas Texas, A.S., mengusulkan suatu indeks
yang berkaitan dengan senyawa pencemar yang bermakna untuk suatu peruntukan.
Indeks ini dinyatakan sebagai Indeks Pencemaran (Pollution Index) yang digunakan untuk menentukan tingkat pencemaran
relatif terhadap parameter kualitas air yang diizinkan (Nemerow, 1974). Indeks
ini memiliki konsep yang berlainan dengan Indeks Kualitas Air (Water Quality Index).
Indeks Pencemaran (IP)
ditentukan untuk suatu peruntukan, kemudian dapat dikembangkan untuk beberapa
peruntukan bagi seluruh bagian badan air atau sebagian dari suatu sungai.
Pengelolaan kualitas air atas dasar Indeks Pencemaran (IP) ini dapat memberi
masukan pada pengambil keputusan agar dapat menilai kualitas badan air untuk
suatu peruntukan serta melakukan tindakan untuk memperbaiki kualitas jika
terjadi penurunan kualitas akibat kehadiran senyawa pencemar. IP mencakup
berbagai kelompok parameter kualitas yang independent dan bermakna.
1.
Definisi
Indeks Pencemaran
Jika Lij menyatakan konsentrasi
parameter kualitas air yang dicantumkan dalam Baku Peruntukan Air (j), dan Ci
menyatakan konsentrasi parameter kualitas air (i) yang diperoleh dari hasil
analisis cuplikan air pada suatu lokasi pengambilan cuplikan dari suatu alur
sungai, maka PIj adalah Indeks Pencemaran bagi peruntukan (j) yang merupakan
fungsi dari Ci/Lij.
PIj = (C1/L1j, C2/L2j.Ci/Lij)
………………………………….……... (2-1)
Tiap nilai Ci/Lij
menunjukkan pencemaran relatif yang diakibatkan oleh parameter kualitas air.
Nisbah ini tidak mempunyai satuan. Nilai Ci/Lij = 1,0 adalah nilai yang kritik,
karena nilai ini diharapkan untuk dipenuhi bagi suatu baku mutu Peruntukan Air.
Jika Ci/Lij>1,0 untuk suatu parameter, maka
konsentrasi parameter ini harus dikurangi atau disisihkan, kalau badan air
digunakan untuk peruntukan (j). Jika parameter ini adalah parameter yang
bermakna bagi peruntukan, maka pengolahan mutlak harus dilakukan bagi air itu.
Pada model IP digunakan berbagai parameter
kualitas air, maka pada penggunaannya dibutuhkan nilai rata-rata dari
keseluruhan nilai Ci/Lij sebagai tolok-ukur pencemaran,
tetapi nilai ini tidak akan bermakna jika salah satu nilai Ci/Lij
bernilai lebih besar dari 1. Jadi indeks ini harus mencakup nilai Ci/Lij
yang maksimum.
PIj = {(Ci/Lij)R,(Ci/Lij)M} …………………………………..…….…..(2-2)
Dengan (Ci/Lij)R
: nilai ,Ci/Lijrata-rata (Ci/Lij)M
: nilai ,Ci/Lij maksimum Jika (Ci/Lij)R
merupakan ordinat dan (Ci/Lij)M merupakan
absis maka PIj merupakan titik potong dari (Ci/Lij)R
dan (Ci/Lij)M dalam bidang yang dibatasi oleh kedua sumbu
tersebut.
(Ci/Lij)R
PIj (Ci/Lij)M
Gambar 3.2. Pernyataan Indeks untuk suatu
Peruntukan (j)
Perairan akan semakin tercemar untuk suatu
peruntukan (j) jika nilai (Ci/Lij)R dan atau
(Ci/Lij)M adalah lebih besar dari 1,0. Jika
nilai maksimum Ci/Lij dan atau nilai rata-rata Ci/Lij
makin besar, maka tingkat pencemaran suatu badan air akan makin besar
pula. Jadi panjang garis dari titik asal hingga titik Pij diusulkan
sebagai faktor yang memiliki makna untuk menyatakan tingkat pencemaran. Maka
digunakan persamaan sebagai berikut: C baru=1+5 log C pengukuran
Khusus parameter DO, dimana nilai
konsentrasi parameter menurun menunjukkan tingkat pencemaran meningkat, maka
dihitung terlebih dahulu nilai teoritik atau nilai maksimumnya menggunakan
nilai DO jenuh, sehingga perhitungan (C/L) untuk DO menggunakan persamaan
berikut:
C/LDO = (Cm-Ci)
(Cm–Li)
dimana:
Cm =
nilai DO teoritik (maksimum) atau DO jenuh
Ci = nilai DO hasil pengukuran
Li = standar baku untuk DO
Sedangkan
untuk parameter yang memiliki rentang (seperti temperature dan pH) maka penentuan nilai C/L dilakukan dengan
persamaan berikut:
· Untuk Ci
Lirata-rata
C/L
= Ci–
Li (rata-rata) …………………...(5a)
Li
(min) – Li (rata-rata)
· Untuk Ci
Lirata-rata
C/L
= Ci–
Li (rata-rata) …………………..
(5b)
Li
(max) – Li (rata-rata)
PIj
=
2
PIj = Indeks Pencemar
Ci
= Hasil Pengukuran Parameter
Lij = Baku mutu Kualitas Air sesuai
dengan Peruntukannya
(Ci/Lij) R = Konsentrasi parameter kualitas air rata-rata
(Ci/Lij)
M = konsentrasi parameter kualitas air
maksimum
Metoda ini dapat langsung menghubungkan
tingkat ketercemaran dengan dapat atau tidaknya perairan dipakai untuk
penggunaan tertentu dan dengan nilai parameter-parameter tertentu.
Evaluasi terhadap nilai PI adalah:
0 ≤
PIj ≤1,0 → memenuhi
baku mutu (kondisi baik)
1,0 <
PIj ≤ 5,0 → cemar
ringan
5,0 <
PIj≤ 10 → cemar
sedang
PIj >10 →cemar berat
2. Prosedur
Penggunaan Indeks Pencemaran
Jika
Lij menyatakan konsentrasi parameter kualitas air yang dicantumkan
dalam Baku mutu suatu Peruntukan Air (j), dan Ci menyatakan
konsentrasi parameter kualitas air (i) yang diperoleh dari hasil analisis
cuplikan air pada suatu lokasi pengambilan cuplikan dari suatu alur sungai,
maka PIj adalah Indeks Pencemaran bagi peruntukan (j) yang merupakan
fungsi dari Ci/Lij. Harga Pij ini dapat
ditentukan dengan cara:
1. Pilih parameter-parameter yang jika harga
parameter rendah maka kualitas air akan membaik.
2. Pilih
konsentrasi parameter baku mutu yang tidak memiliki rentang.
3.
Hitung harga Ci/Lij untuk tiap parameter pada setiap
lokasi pengambilan cuplikan.
4.
Jika nilai konsentrasi parameter yang menurun menyatakan tingkat pencemaran
meningkat, misal DO. Tentukan nilai teoritik atau nilai maksimum Cim (misal
untuk DO, maka Cim merupakan nilai DO jenuh). Dalam kasus ini nilai Ci/Lij
hasil pengukuran digantikan oleh nilai Ci/Lij hasil
perhitungan, yaitu:
(Ci/Lij) baru
= Cim-Ci (hasil pengukuran)
Cim
- Lij
5. Jika nilai
baku Lij memiliki rentang
- untuk Ci ≤ Lij rata-rata
(Ci/Lij) baru
= [Ci– (Lij) rata-rata]
{(Lij)minimum
– (Lij) rata-rata}
- untuk Ci > Lij rata-rata
(Ci/Lij) baru
= [Ci– (Lij) rata-rata]
{(Lij)minimum
– (Lij) rata-rata}
6. Keraguan timbul jika dua nilai (Ci/Lij)
berdekatan dengan nilai acuan 1,0, misal C1/L1j = 0,9 dan
C2/L2j = 1,1 atau perbedaan yang sangat besar, misal C3/L3j
= 5,0 dan C4/L4j = 10,0. Dalam contoh ini tingkat
kerusakan badan air sulit ditentukan. Cara untuk mengatasi kesulitan ini
adalah:
(1)
Penggunaan nilai (Ci/Lij) hasil pengukuran kalau nilai
ini lebih kecil dari 1,0.
(2)
Penggunaan nilai (Ci/Lij) baru jika nilai (Ci/Lij)
hasil pengukuran lebih besar dari 1,0.
(Ci/Lij)
baru = 1,0 + P.log(Ci/Lij) hasil pengukuran
P
adalah konstanta dan nilainya ditentukan dengan bebas dan disesuaikan dengan
hasil pengamatan lingkungan dan atau persyaratan yang dikehendaki untuk suatu
peruntukan (biasanya digunakan nilai 5).
7.
Tentukan nilai rata-rata dan nilai maksimum dari keseluruhan Ci/Lij
((Ci/Lij)R dan (Ci/Lij)M).
8. Tentukan harga PIj
PIj
=
2
Laut
adalah ruang wilayah lautan yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap
unsur terkait padanya yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek
fungsional (Kepmen Lingkungan Hidup Nomor 51 Tahun 2004). Baku mutu air laut
adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi atau komponen yang
ada atau harus ada dan atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya di
dalam air laut. Baku Mutu Air Laut untuk Perairan Biota Laut adalah
sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III
Keputusan Mentri Lingkungan
Hidup Nomor
51 Tahun 2004 pada Tabel 2.2 sebagai berikut:
Tabel 2.2 Baku Mutu Air Laut Untuk Biota Laut
No.
|
Parameter
|
Satuan
|
Baku Mutu
|
Fisika
|
|||
1.
|
Kecerahan
|
M
|
Coral > 5
Mangrove
> 3
Lamun
> 3
Alami
|
2.
|
Kebauan
|
-
|
-
|
3.
|
Kekeruhan
|
NTU
|
NTU
< 5
|
4.
|
Padatan Tersuspensi
Total
|
Mg/l
|
coral:
20 mg/l
mangrove:
80 mg/l
lamun:
20 mg/l
|
5.
|
Sampah
|
-
|
nihil
|
6.
|
Suhu
|
oC
|
Alami
oC
coral:
28 – 30
oC mangrove: 28 – 32
oC
lamun:
28 – 30
oC
|
7.
|
Lapisan Minyak
|
-
|
nihil
|
Kimia
|
|||
1.
|
pH
|
|
7 – 8,5
|
2.
|
Salinitas
|
‰
|
Alami
Coral: 33 – 34 ‰ Mangrove: s/d 34 ‰ Lamun: 33 – 34 ‰ |
3.
|
Oksigen Terkarut
(DO)
|
Mg/l
|
>
5
|
No.
|
Parameter
|
Satuan
|
Baku Mutu
|
4.
|
BOD5
|
Mg/l
|
20
|
5.
|
Amoniak total (NH3-N)
|
Mg/l
|
0,3
|
6.
|
Fosfat (PO4-P)
|
Mg/l
|
0,015
|
7.
|
Nitrat (NO3-N)
|
Mg/l
|
0,008
|
8.
|
Sianida (CN)
|
Mg/l
|
0,5
|
9.
|
Sulfida (H2S)
|
Mg/l
|
0,01
|
10.
|
PAH (Poliaromatik
Hidrokarbon)
|
Mg/l
|
0,003
|
11.
|
Senyawa Fenol Total
PCB (Polikor Bifenil)
|
Mg/l
|
0,002
|
12.
|
Surfaktan
(deterjen)
|
Mg/l
|
1
|
13.
|
Minyak dan Lemak
|
µg/l
|
1
|
14.
|
Pestisida
|
µg/l MBAS
|
0,01
|
15.
|
TBT (tri butil tin)
|
Mg/l
|
11
|
16.
|
Raksa (Hg)
|
Mg/l
|
0,01
|
17.
|
Kromium heksavalen
(Cr)
|
µg/l
|
0,001
|
18.
|
Arsen (As)
|
µg/l
|
0,005
|
19.
|
Kadmium (Cd)
|
Mg/l
|
0,012
|
20.
|
Tembaga (Cu)
|
Mg/l
|
0,001
|
21.
|
Timbal (Pb)
|
Mg/l
|
0,008
|
22.
|
Seng (Zn)
|
Mg/l
|
0,05
|
23.
|
Nikel (Ni)
|
Mg/l
|
0,05
|
Biologi
|
|||
1.
|
Colifrom (total) g
|
MPN/100ml
|
1000 gram
|
2.
|
Patogen
|
Sel/100 ml
|
nihil
|
3.
|
Plankton
|
Sel/100 ml
|
Tidak bloom
|
Radio Nuklida
|
|||
1.
|
Komposisi yang
tidak diketahui
|
Bq/l
|
4
|
Sumber: Keputusan Menteri
Negara Lingkungan Hidup Nomor 51 Tahun 2004
Keterangan:
1. Nihil adalah tidak terdeteksi dengan batas
deteksi alat yang digunakan (sesuai dengan metode yang digunakan)
2. Metode analisa mengacu pada metode analisa untuk
air laut yang telah ada, baik internasional maupun nasional.
3. Alami adalah kondisi normal suatu lingkungan,
bervariasi setiap saat (siang, malam dan musim).
4. Pengamatan oleh manusia (visual).
5. Pengamatan oleh manusia (visual). Lapisan minyak yang diacu adalah lapisan tipis (thin layer) dengan ketebalan 0,01mm
6. Tidak bloom
adalah tidak terjadi pertumbuhan yang berlebihan yang dapat menyebabkan
eutrofikasi. Pertumbuhan plankton yang
berlebihan dipengaruhi oleh nutrien, cahaya, suhu, kecepatan arus, dan
kestabilan plankton itu sendiri.
7. TBT adalah zat antifouling yang biasanya terdapat
pada cat kapal
a.
Diperbolehkan
terjadi perubahan sampai dengan < 10% kedalaman euphotic
b.
Diperbolehkan
terjadi perubahan sampai dengan < 10%
konsentrasi rata-rata musiman
c.
Diperbolehkan
terjadi perubahan sampai dengan < 2 oC dari suhu alami
d.
Diperbolehkan
terjadi perubahan sampai dengan < 0,2
satuan pH
e.
Diperbolehkan
terjadi perubahan sampai dengan < 5%
salinitas rata-rata musiman
f.
Berbagai
jenis pestisida seperti: DDT, Endrin, Endosulfan dan Heptachlor
g.
Diperbolehkan
terjadi perubahan sampai dengan < 10%
konsentrasi rata-rata musiman.
Berdasarkan
Tabel 2.2, yang dimaksud nihil yaitu tidak terdeteksi dengan
batas deteksi alat yang digunakan (sesuai dengan metode yang digunakan).
Metode
analisa mengacu pada metode analisa untuk air laut yang
telah ada, baik internasional maupun nasional. Alami
adalah kondisi normal suatu lingkungan, bervariasi
setiap saat (siang, malam dan musim). Dalam penelitian ini parameter kimia yang ditinjau
sesuai dengan baku mutu yaitu, pH, salinitas, oksigen
terlarut (DO), amoniak, nitrat dan fosfat untuk biota
laut.
Mantap saya juga IK
BalasHapus
BalasHapusKak, apakah dalam metode ip parameter yang digunakan (tds,pH,Fe,CaCO3, Mn,NO3,Zn,SO4,Pb) bisa dilakukan?